Pengertian Asisten Apoteker Tugas dan Tanggung Jawabnya
Jumat, Juni 21
Tulis Komentar
Menurut Wikipedia Indonesia, Asisten Apoteker adalah Profesi Pelayanan kesehatan di bidang Farmasi bertugas sebagai pembantu tugas Apoteker dalam pekerjaan kefarmasian menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.889/MENKES/PER/V/2011. Asisten Apoteker biasa disebut juga sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian. Jenjang pendidikan profesi Asisten Apoteker minimal setara dengan SLTA dan DIII Farmasi. Oleh karena itu, seorang Asisten Apoteker wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disingkat STRTTK. STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi, juga memiliki Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kesehatan atau SIKTTK.
Asisten Apoteker yang dimuat dalam keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.
Sedangkan asisten apoteker menurut pasal 1 Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 679/MENKES/SK/V/2003, tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker menyebutkan bahwa “Asisten Apoteker adalah Tenaga Kesehatan yang berijasah Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis Farmasi dan Makanan Jurusan Analis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang asisten apoteker yang telah mengucapkan sumpah, memilik ijasah dan mendapat surat ijin kerja yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia harus dapat menjalankan pekerjaannya sesuai tugas dan standar profesinya dan memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian di bawah pengawasan apoteker.
Pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker dan Asisten Apoteker di apotek haruslah sesuai dengan standar profesi yang dimilikinya. Dimana seorang Apoteker danAsisten Apoteker dituntut oleh masyarakat pengguna obat (pasien) harus bersifat professional dan baik.
Informasi yang diberikan kepada konsumen atau klien harus benar, jelas dan mudah dimengerti serta cara penyampaiannya disesuaikan dengan kebutuhan, selektif, etika, bijaksana dan hati-hati. Informasi yang diberikan kepada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, makanan / minuman / aktifitas yang hendaknya dihindari selama terapi dan informasi lain yang diperlukan.
Menghormati hak pasien dan menjaga kerahasian identitas serta data kesehatan pribadi pasien.
Melakukan pengelolaan apotek meliputi:
Asisten Apoteker yang dimuat dalam keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.
Sedangkan asisten apoteker menurut pasal 1 Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 679/MENKES/SK/V/2003, tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker menyebutkan bahwa “Asisten Apoteker adalah Tenaga Kesehatan yang berijasah Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis Farmasi dan Makanan Jurusan Analis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang asisten apoteker yang telah mengucapkan sumpah, memilik ijasah dan mendapat surat ijin kerja yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia harus dapat menjalankan pekerjaannya sesuai tugas dan standar profesinya dan memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian di bawah pengawasan apoteker.
Tugas Profesi Asisten Apoteker
- Mengecek kesiapan apotek sebelum operasional
- Menyusun produk racikan yang di distribusi dari gudang farmasi ke apotek
- Melakukan peracikan obat
- Melayani pembelian pasien
- Membuat copy resep
- Melakukan penyerahan produk kepada pasien
Tanggung Jawab Profesi Asisten Apoteker
Asisten Apoteker sebagai salah satu tenaga kefarmasian yang selalu bekerja di bawah pengawasan seorang Apoteker yang memiliki SIA (Surat Izin Apotek). Apoteker Pengelola Apotek (APA) merupakan orang yang bertanggung jawab di Apotek dalam melakukan pekerjaan kefarmasian.Pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker dan Asisten Apoteker di apotek haruslah sesuai dengan standar profesi yang dimilikinya. Dimana seorang Apoteker danAsisten Apoteker dituntut oleh masyarakat pengguna obat (pasien) harus bersifat professional dan baik.
Informasi yang diberikan kepada konsumen atau klien harus benar, jelas dan mudah dimengerti serta cara penyampaiannya disesuaikan dengan kebutuhan, selektif, etika, bijaksana dan hati-hati. Informasi yang diberikan kepada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, makanan / minuman / aktifitas yang hendaknya dihindari selama terapi dan informasi lain yang diperlukan.
Menghormati hak pasien dan menjaga kerahasian identitas serta data kesehatan pribadi pasien.
Melakukan pengelolaan apotek meliputi:
- Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat dan bahan obat.
- Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan sediaan farmasi lainnya.
- Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Asisten Apoteker Tugas dan Tanggung Jawabnya"
Posting Komentar