6 Macam Cuti Dan Istirahat Yang Wajib Diketahui

6 Macam Cuti Dan Istirahat Yang Wajib Diketahui
Semua karyawan tentu tidak asing dengan istilah cuti dan istirahat. Namun, sebagai karyawan tahukah Anda hak cuti dan istirahat apa saja yang kita peroleh? Di Indonesia terdapat beberapa jenis cuti dan istirahat yang diterapkan untuk perusahaan dan hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

6 Macam Cuti dan istirahat yang wajib diketahui 


1. Cuti Tahunan

Setiap tenaga kerja berhak mendapat cuti 1 hari dalam sebulan atau 12 hari setahun. Cuti jenis ini yaitu cuti tahunan yang diatur dalam pasal 79 dan 84 UUK Nomor 13 Tahun 2003.

Anda mendapatkan setidaknya 12 hari cuti tahunan jika Anda telah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan terus menerus di perusahaan.

Tetapi, ada juga perusahaan yang memberikan hak cuti tahunan kepada karyawan meskipun masa kerja mereka belum 12 bulan.

Merupakan wewenang setiap perusahaan untuk mengatur lebih lanjut hak cuti tahunan karyawan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan perjanjian antara pengusaha dan karyawan.

2. Istirahat Sakit

Jika Anda sakit, Anda berhak mendapatkan cuti. Sakit yang dimaksud yaitu sakit menurut keterangan dokter. Jadi, Anda juga perlu menyertakan surat keterangan dokter jika Anda ingin cuti sakit.

Disamping itu, apabila Anda seorang karyawan wanita, Anda mendapatkan cuti sakit jika sedang menstruasi. Hak cuti menstruasi juga dinyatakan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

3. Istirahat Melahirkan dan Keguguran

Karyawan perempuan berhak atas cuti bersalin atau melahirkan. Cuti ini diambil sebelum, saat dan setelah melahirkan.

Hak cuti melahirkan diberikan supaya karyawan wanita bisa mempersiapkan diri sebelum proses melahirkan dan bisa merawat anak dengan baik pasca melahirkan.

Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa karyawan perempuan memiliki hak untuk beristirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum waktu melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan sesuai dengan perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Kemudian, dalam ayat (2), disebutkan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak mendapatkan istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan.

Jika anda telah mengambil cuti tahunan, anda masih boleh mengambil cuti ini. Cuti tahunan seharusnya tidak mengurangi jatah cuti melahirkan.

4. Istirahat Panjang

Istirahat panjang disebut juga cuti besar. Istirahat panjang ini diberikan bagi Anda yang loyal bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan yang sama.

Tetapi tidak semua perusahaan memberikan cuti besar kepada karyawan mereka.

Cuti besar hanya diterapkan oleh perusahaan tertentu. Sebelum merencanakan liburan, Anda harus memastikan apakah perusahaan tempat Anda bekerja akan memberi Anda cuti besar atau tidak.

5. Cuti Karena Alasan Penting

Jika Anda tidak bekerja karena alasan penting, Anda berhak mengajukan cuti. Anda berhak atas cuti tidak bekerja karena berhalangan dan tetap dibayar penuh.

Alasan atau kebutuhan penting yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  • Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
  • Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari

Jika Anda memiliki keperluan penting seperti beberapa point di atas, ajukan saja permohonan cuti sesuai dengan jumlah hari yang telah ditentukan.

Apabila hari yang Anda ajukan melebihi ketentuan, mungkin akan memengaruhi cuti tahunan Anda. Anda bisa menanyakan kepada pihak SDM atau pejabat yang menangani hal ini di perusahaan tempat anda bekerja.

6. Cuti Bersama

Cuti bersama adalah hak cuti karyawan yang juga diatur oleh pemerintah untuk keperluan masyarakat luas.

Cuti bersama diberikan pada hari yang kurang efektif antara hari libur, akhir pekan atau hari besar keagamaan atau memperingati hari besar nasional.

Perhitungan cuti bersama juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. Dalam surat edaran, ditulis bahwa cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan.

Nah, itulah macam-macam cuti dan istirahat yang wajib diketahui oleh para pekerja yang telah ditetapkan pemerintah.

Belum ada Komentar untuk "6 Macam Cuti Dan Istirahat Yang Wajib Diketahui"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel