Gaji PNS Kecil Namun Mengapa Banyak Yang Daftar ?

besar gaji pns
Informasi tentang CPNS masih ditunggu-tunggu oleh sebagian orang. Daya tarik tes CPNS yang tinggi bukan tanpa alasan, hal ini karena pandangan di sosial masyarakat yang menginginkan kestabilan dan keamanan ekonomi mereka. Tetapi, benarkah hidup lebih sejahtera apabila menjadi PNS dibandingkan dengan karyawan lain?

Seberapa besar gaji pokok untuk PNS baru di masa awal bertugas?

Pemerintah melalui menteri keuangannya, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Rincian Gaji PNS Menurut Golongan

Secara garis besar, peserta dengan pendidikan terakhir Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015
  • Sekolah dasar termasuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.580.500.
  • SMA dan sederajat masuk golongan IIA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 2.022.200
  • D-3 sederajat golongan IIC dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 2.301.800
  • S-1 sederajat golongan IIIA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 2.579.400
  • S-2 sederajat golongan IIIB dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 2.688.500
  • S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 2.802.300
  • Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.593.100

Tunjangan yang diterima PNS apa saja ?

Walaupun gaji pokok PNS tergolong kecil setara upah minimum, sejak dahulu PNS sudah terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, pada beberapa instansi, tunjangan yang diterima bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya. berikut ini tunjangan-tunjangan yang akan kalian dapatkan apabila jadi PNS

1. Berbagai Tunjangan
Tunjangan uang yang akan kalian dapatkan diluar gaji pokok. Diantaranya ;
  1. Uang makan
  2. Tunjangan keluarga (suami / istri dan anak)
  3. Tunjangan kinerja
  4. Tunjangan jabatan
  5. Tunjangan hari raya
  6. SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas)
Dan masih ada berbagai tunjangan lainnya, sesuai dengan kondisi dimana lokasi kalian kerja, dan apa posisi kalian. Misalnya kalian kerja di daerah Papua, maka kalian bisa mendapatkan tunjangan kemahalan. Atau apabila kalian bekerja sebagai tenaga ahli, maka akan ada tunjangan-tunjangan lainnya.

2. Gaji ke-13
Gaji ke-13 adalah salah satu cara pemerintah pusat untuk membantu pegawainya dalam mencukupi kebutuhan tahun ajaran baru anak sekolah. Besaran gaji ke-13 ini sama dengan gaji + tunjangan di bulan sebelumnya.

Jadi misal di bulan sebelumnya kalian dapat gaji dan tunjangan sebesar Rp3,000,000 maka di gaji ke 13 kalian akan mendapatkan Rp3,000,000. Tidak lebih dan tidak kurang. Gaji ke 13 ini biasanya dicairkan berdekatan dengan THR.

3. Gaji Pensiun
Gaji pensiun adalah gaji / uang yang kalian peroleh setelah kalian memasuki usia pensiun atau memutuskan untuk pensiun dini. Besaran uang pensiun ini memang tidak sama dengan gaji pokok waktu kalian masih bekerja, yaitu hanya 75% dari gaji bulanan yang kalian terima saat masih aktif.

Namun, sejak 2012 pemerintah bersama DPR sedang 'menggodok' perubahan skema pensiun, yang awalnya pas as you go menjadi fully funded (pembayaran penuh). Dimana dengan skema ini, pensiunan akan mendapatkan nominal yang lebih besar.

Meskipun begitu, sembari menunggu skema yang baru, saat ini pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen. Menurut Presiden Joko Widodo, kenaikan gaji dilakukan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.

Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok ini diharapkan bisa semakin meningkatkan kualitas birokrasi dalam negeri. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menambahkan gaji PNS tidak mengalami kenaikan dalam empat tahun terakhir.

Belum ada Komentar untuk "Gaji PNS Kecil Namun Mengapa Banyak Yang Daftar ?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel