Apa Itu Magang
Jumat, Oktober 4
Tulis Komentar
Magang merupakan suatu proses yang dijalani oleh seseorang untuk memahami ruang lingkup pekerjaan, cara kerja, hingga sistem kerja, dengan cara melakukan praktik kerja secara langsung di dalam bidang kerja yang terkait.
Magang merupakan bagian dari pelatihan kerja, biasanya magang dilakukan oleh mahasiswa tingkat akhir atau siswa SMK kelas 3 (PKL) sebagai salah satu syarat utama untuk menyelesaikan proses pendidikan. Sedangkan pelatihan kerja biasanya diikuti oleh pekerja yang sudah menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan dalam rangka untuk mengembangkan kompetensi kerja dan produktifitas karyawan.
Lebih lanjut lagi dijelaskan di dalam Peraturan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 21 hingga Pasal 30 bahwa magang didefinisikan sebagai salah satu bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara lembaga pelatihan (institusi pendidikan) dengan perusahaan secara langsung, dibawah pengawasan instruktur.
Perjanjian magang antara peserta magang dan perusahaan, sekurang-kurangnya harus memuat:
Apabila dalam perjanjian magang tidak tertera poin-poin seperti yang disebutkan diatas, maka Anda perlu meminta surat perjanjian tertulis yang baru.
Magang merupakan bagian dari pelatihan kerja, biasanya magang dilakukan oleh mahasiswa tingkat akhir atau siswa SMK kelas 3 (PKL) sebagai salah satu syarat utama untuk menyelesaikan proses pendidikan. Sedangkan pelatihan kerja biasanya diikuti oleh pekerja yang sudah menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan dalam rangka untuk mengembangkan kompetensi kerja dan produktifitas karyawan.
Lebih lanjut lagi dijelaskan di dalam Peraturan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 21 hingga Pasal 30 bahwa magang didefinisikan sebagai salah satu bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara lembaga pelatihan (institusi pendidikan) dengan perusahaan secara langsung, dibawah pengawasan instruktur.
Perjanjian Magang / Kontrak Magang
Perusahaan wajib memberikan perjanjian kerja magang. Program magang dilaksanakan atas dasar perjanjian tertulis yang telah disepakati bersama antara peserta magang dengan perusahaan. Perjanjian magang tersebut harus diketahui dan disahkan oleh dinas kabupaten/kota setempat.Perjanjian magang antara peserta magang dan perusahaan, sekurang-kurangnya harus memuat:
- Hak dan kewajiban peserta magang dan perusahaan
- Pembiayaan
- Jangka waktu
- Jenis program dan bidang kejuruan
- Jumlah peserta magang
Apabila dalam perjanjian magang tidak tertera poin-poin seperti yang disebutkan diatas, maka Anda perlu meminta surat perjanjian tertulis yang baru.
Apa saja yang berhak didapat oleh peserta magang?
- Mendapatkan sertifikat dari lembaga pelatihan kerja apabila yang bersangkutan telah menyelesaikan program magang
- Mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan pengakuan kualifikasi kompetensi
- Mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan kerja, kesehatan, kematian yang preminya ditanggung oleh lembaga penerima peserta program magang yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tempat dilaksanakannya program magang
- Mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti praktek kerja di perusahaan
- Mendapatkan uang saku dan transport sesuai perjanjian antara peserta magang dengan lembaga pelatihan kerja penyelenggara program magang.
Demikianlah ulasan mengenai magang di dalam dunia kerja. Semoga artikel ini bermanfaat. Salam.
Belum ada Komentar untuk "Apa Itu Magang"
Posting Komentar