Pengertian Bidan Tugas dan Tanggung Jawabnya
Selasa, Agustus 24
Tulis Komentar
Bidan ialah profesi yang erat kaitannya dengan kesehatan wanita. Berbeda dengan perawat yang dapat aktif di bermacam bidang spesialisasi kedokteran, cakupan kerja bidan terbatas pada kesehatan wanita, spesialnya yang terpaut dengan reproduksi, kehamilan, proses melahirkan sampai pasca- melahirkan.
Dalam Permenkes 28/ 2017 itu disebutkan, bidan merupakan seseorang wanita yang lulus dari pembelajaran bidan yang sudah teregistrasi sesuai dengan syarat peraturan perundang- undangan.
Seorang dapat jadi bidan serta membagikan pelayanan kesehatan kepada warga bila sudah menempuh pembelajaran minimun Diploma 3( D3) Kebidanan.
Ikatan Bidan Indonesia( IBI) menetapkan, bidanadalah seseorang wanita yang lulus dari pembelajaran bidan yang diakui pemerintah serta organisasi profesi di daerah Negara Republik Indonesia dan mempunyai kompetensi serta kualifikasi buat diregister, sertifikasi serta ataupun secara legal mendapat lisensi buat melaksanakan praktik kebidanan.
Profesi bidan bisa dibedakan jadi 2 menurut tempat kerjanya, yakni bidan PNS serta bidan swasta. Untuk bidan PNS digaji bersumber pada masa kerja serta sistem golongan, sebaliknya pendapatan bidan swasta bergantung dengan kebijakan Rumah Sakit tempat dia bekerja.
Jika dijabarkan secara lebih terperinci, seperti inilah tugas mereka:
Di Indonesia, pekerjaan mulia para bidan diatur dalam undang-undang. Secara jelas, kewenangan para bidan adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan untuk para ibu, anak-anak dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Kepada para wanita secara umum, pelayanan kesehatan yang diberikan bidan meliputi masa prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa di antara dua kehamilan.
Untuk lebih spesifik, pelayanan oleh bidan dapat berupa:
Walaupun pendapatan awal bekerja belum besar, paling tidak buat masa kerja yang telah lama harapannya mendapat pendapatan yang bisa mencukupi kebutuhan tiap hari. Akan tetapi image tersebut akan lenyap dengan seketika jika Kalian mengetahui total pendapatan yang diterima bidan dalam satu bulan.
Dalam dunia kerja, status kerja Bidan bisa dibedakan menjadi 2 yaitu status Bidan PNS dan Swasta. Untuk PNS/ASN besaran gaji seperti PNS pada umumnya. Penghasilan yang didapatkan berkisar RP. 2.000.000 – Rp. 3.500.000 per bulannya. Namun itu hanya gaji pokok saja, belum termasuk tunjangan daerah, tunjangan makan lauk pauk, tunjangan istri/suami dan anak dll.
Sementara untuk Bidan swasta bisa dibilang lebih besar dibandingkan gaji bidan PNS asalkan rumah sakit / klinik tempat kerjanya cukup maju. Untuk gaji pokok bidan berkisar antara Rp. 3.0000.000 per bulan hingga Rp. 4.500.000 per bulan. Pastinya juga ditambah tunjangan-tunjangan yang ada.
Apabila dapat dihitung, gaji keseluruhan Bidan setiap bulannya berkisar dari Rp. 7.000.000 Rp. 9.000.000.
Dalam Permenkes 28/ 2017 itu disebutkan, bidan merupakan seseorang wanita yang lulus dari pembelajaran bidan yang sudah teregistrasi sesuai dengan syarat peraturan perundang- undangan.
Seorang dapat jadi bidan serta membagikan pelayanan kesehatan kepada warga bila sudah menempuh pembelajaran minimun Diploma 3( D3) Kebidanan.
Ikatan Bidan Indonesia( IBI) menetapkan, bidanadalah seseorang wanita yang lulus dari pembelajaran bidan yang diakui pemerintah serta organisasi profesi di daerah Negara Republik Indonesia dan mempunyai kompetensi serta kualifikasi buat diregister, sertifikasi serta ataupun secara legal mendapat lisensi buat melaksanakan praktik kebidanan.
Profesi bidan bisa dibedakan jadi 2 menurut tempat kerjanya, yakni bidan PNS serta bidan swasta. Untuk bidan PNS digaji bersumber pada masa kerja serta sistem golongan, sebaliknya pendapatan bidan swasta bergantung dengan kebijakan Rumah Sakit tempat dia bekerja.
Tugas dan Tanggung Jawab Bidan
Pada umumnya, tugas seorang bidan yaitu sebagai tenaga kesehatan profesional yang membantu wanita mulai dari sejak masa kehamilan hingga melahirkan.Jika dijabarkan secara lebih terperinci, seperti inilah tugas mereka:
- Melakukan pemeriksaan selama masa kehamilan, termasuk memantau kesehatan fisik dan psikis ibu hamil.
- Menyediakan layanan konsultasi tentang perencanaan keluarga dan perawatan sebelum kehamilan.
- Memberi saran terkait konsumsi makanan, kegiatan olahraga, obat-obatan, dan kesehatan secara umum kepada ibu hamil.
- Membantu ibu hamil dalam merencanakan kelahiran mereka.
- Memberikan pendampingan untuk menguatkan emosional dan mendukung proses persalinan kepada ibu hamil.
- Memberikan pengetahuan yang cukup kepada para ibu mengenai kehamilan, kelahiran, dan perawatan bayi.
- Membimbing proses kelahiran
- Membuat rujukan ke dokter bila ibu hamil memerlukannya.
Di Indonesia, pekerjaan mulia para bidan diatur dalam undang-undang. Secara jelas, kewenangan para bidan adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan untuk para ibu, anak-anak dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Kepada para wanita secara umum, pelayanan kesehatan yang diberikan bidan meliputi masa prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa di antara dua kehamilan.
Untuk lebih spesifik, pelayanan oleh bidan dapat berupa:
- Pelayanan antenatal pada kehamilan normal.
- Pelayanan konseling pada masa prahamil.
- Pelayanan persalinan normal.
- Pelayanan ibu nifas normal.
- Pelayanan ibu menyusui.
- Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan.
Gaji Bidan
Untuk saat ini profesi bidan telah menjamur di berbagai daerah di Indonesia, maka dari itu pendapatan bidan jadi salah satu isu penting dalam dunia kesehatan. Alasannya, image bidan telah terlanjur kurang baik sebab bayaran yang dikeluarkan dikala pembelajaran tidak setara dengan pendapatan yang didapat dalam satu bulan.Walaupun pendapatan awal bekerja belum besar, paling tidak buat masa kerja yang telah lama harapannya mendapat pendapatan yang bisa mencukupi kebutuhan tiap hari. Akan tetapi image tersebut akan lenyap dengan seketika jika Kalian mengetahui total pendapatan yang diterima bidan dalam satu bulan.
Dalam dunia kerja, status kerja Bidan bisa dibedakan menjadi 2 yaitu status Bidan PNS dan Swasta. Untuk PNS/ASN besaran gaji seperti PNS pada umumnya. Penghasilan yang didapatkan berkisar RP. 2.000.000 – Rp. 3.500.000 per bulannya. Namun itu hanya gaji pokok saja, belum termasuk tunjangan daerah, tunjangan makan lauk pauk, tunjangan istri/suami dan anak dll.
Sementara untuk Bidan swasta bisa dibilang lebih besar dibandingkan gaji bidan PNS asalkan rumah sakit / klinik tempat kerjanya cukup maju. Untuk gaji pokok bidan berkisar antara Rp. 3.0000.000 per bulan hingga Rp. 4.500.000 per bulan. Pastinya juga ditambah tunjangan-tunjangan yang ada.
Apabila dapat dihitung, gaji keseluruhan Bidan setiap bulannya berkisar dari Rp. 7.000.000 Rp. 9.000.000.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Bidan Tugas dan Tanggung Jawabnya"
Posting Komentar